Menjadi petugas haji adalah panggilan suci. Bila jemaah haji adalah Duyufurrahman atau tamu Allah SWT, maka petugas haji adalah pelayan tamu Allah SWT.
Bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu secara fisik tetapi belum mampu secara finansial hingga memilih untuk melaksanakan haji dengan dana hasil pinjam?