Yasonna Laoly tiba di gedung KPK. Yasonna memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Pengadilan Negeri Mataram menolak banding Kejati NTB atas vonis bebas tiga anggota DPRD dalam kasus gratifikasi. Kejati berencana melakukan upaya hukum lain.
KPK sempat periksa Yasonna Laoly sebagai saksi kasus suap PAW dengan tersangka Harun Masiku. Terbaru, Yasonna dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus tersebut.
BEM KSI juga menilai KPK lamban dalam penanganan kasus korupsi lainnya. BEM KSI meminta KPK bekerja lebih profesional dan independen tanpa intervensi politik.