Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Ia pun langsung ditahan hingga 20 hari kedepan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Panji.
Bareskrim akan periksa enam saksi terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang, Selasa (1/8). Jika saksi tak hadir, kasus akan naik penyidikan.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ada 3 pasal yang disangkakan kepada Panji berikut dengan alat bukti yang diamankan penyidik.
Panji Gumilang jadi tersangka kasus penodaan agama. Soal penahanan terhadap Panji, Bareskrim menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan diperiksa kasus dugaan penodaan agama besok, Selasa (1/8). Panji lewat kuasa hukumnya berjanji akan datang.