Kopilot Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu. Nilai barang haram diperkirakan mencapai Rp 60 M.
Eks Manajer Majapahit Homestay, Yan Dwi Mujiati, divonis 1,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp 68 juta kepada korban. Yan akan banding.