KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Rumah tersebut diduga dibeli dengan hasil dari korupsi kuota haji tambahan.
Dukcapil Kemendagri mengatur penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan sejak 27 Februari 2024, menggunakan nama kabupaten/kota untuk konsistensi data.