Polisi menaikkan status pengemudi mobil minibus berinisial SSA (28) yang menabrak motor dan warga di Cempaka Putih, Jakpus, jadi tersangka kecelakaan tersebut.
Polisi menetapkan sopir bus Mira yang menabrak 6 mobil dan 2 motor di Jalan Ahmad Yani, Simpang 4 Ring Road Ketandan, Banguntapan, Bantul, sebagai tersangka.
Selama gelaran ini, masyarakat dapat menikmati beragam promo untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Sepeda Motor (KSM).