Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran etik berat.
MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat pada sidang terkait batas usia capres-cawapres. Adik ipar Presiden Jokowi itu diberhentikan dari Ketua MK.