KPU Bali menerima aduan dari satu caleg DPR RI terkait perolehan suara yang berubah-ubah atau tidak sesuai saat diunggah di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Pasca pemungutan suara, KPU melakukan penghitungan nyata atau real count suara Pemilu 2024 di setiap TPS. Penghitungannya dilakukan melalui Sirekap oleh KPU.
PDIP mengeluarkan surat pernyataan menolak Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi.