Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Didot, Devara, dan Reza atas pembunuhan berencana Indriana. Kasus ini melibatkan cinta segitiga.
Tunggal putri Indonesia Putri Kusuma Wardani harus rela menjadi runner-up Hong Kong Open 2024 usai kalah 18-21 dan 7-21 dari Han Yue (China) di partai final.