detikNews
Emirsyah Satar Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.
Rabu, 31 Jul 2024 15:16 WIB