Gubernur Bali Wayan Koster mendukung pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, menekankan efektivitasnya dalam memberikan sanksi sosial langsung.
Gubernur Dedi Mulyadi minta Dinsos Jabar tingkatkan pelayanan sosial. Fokus pada infrastruktur, digitalisasi, dan kemandirian bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemprov NTT dan Kejati NTT tandatangani MoU untuk penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif, melibatkan seluruh pemerintah daerah se-NTT.
Kemensos melatih 41 pendamping rehabilitasi sosial lansia di Kalimantan Barat untuk meningkatkan kualitas layanan. Fokus pada perawatan fisik dan emosional.