Masalah tanah ibunda Nirina Zubir bertambah. Muncul pembeli tanah dari mantan ART ibu Nirina yang tak terima sertifikat dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta.
Firli kembali ajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tak diterima. Guru Besar Hukum UAI Prof Suparji Ahmad, menilai gugatan kedua itu bisa dilakukan.