Round-Up

Pembeli Tanah Ibu Nirina Zubir yang Dijual Eks ART Layangkan Gugatan ke PTUN

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Aktris Nirina Zubir menerima sertifikat tanah dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta - Permasalahan mafia tanah yang melibatkan keluarga Nirina Zubir tampaknya belum usai juga. Setelah Menteri ATR/ BPN AHY memberikan dua sertifikat yang sebelumnya dipecah jadi empat, ceritanya masih berlanjut.

Kini muncul tiga orang yang mengaku telah membeli tanah dari eks ART Nirina Zubir, Riri Khasmita. Mereka tak terima sertifikat tanah yang sudah dipegang dibatalkan. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) pada 10 Juni 2024.

Tiga orang itu merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh. Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan usai Kanwil BPN DKI Jakarta membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis di pengadilan dan hanya menggunakan surat.

Ketiga pedagang di Tanah Abang itu mengaku punya hak atas tanah setelah melakukan pembelian secara sah dengan Riri Khasmita pada 2018.

Sebelum meninggal dunia, ayah Fachrozy bernama Asril Hasan pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.

Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN. Setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.

"Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi " ungkap Fachrozy di PTUN Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Setelah lunas, Asril mengajak anaknya untuk balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita, dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya," kata Fachrozy.

Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut setelah mengetahui ada putusan pidana terhadap Riri Khasmita.

Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara, hak atas tanah itu BPN kembali kepada keluarga Nirina Zubir.

"Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN," ujar Fachrozy.

Gara-gara kasus ini yang belum rampung, suami Nirina Zubir Ernest Fardian Syarif dan adik Nirina, Fadlan ingin bertemu pihak ketiga buat mediasi dalam waktu dekat.


(tia/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO