Kasus korupsi limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022 dibongkar Kejagung. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Polisi menjemput paksa Firmansyah Pohan, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra, terkait korupsi proyek dek di Padangsidimpuan dengan kerugian Rp 2,1 miliar.
Jubir KPK menegaskan seluruh tindakan yang diambil KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan. Mereka siap membuktikan.