Baleg DPR membahas RUU Wantimpres. Sembilan fraksi di DPR menyepakati revisi ini menjadi RUU usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.
DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Ada enam perubahan setelah revisi UU ini.
Akademisi Cirebon mendesak revisi KUHAP untuk relevansi hukum modern. Diskusi melibatkan berbagai pihak untuk memastikan partisipasi publik dalam legislasi.