Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan maut. Ia menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan.
Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi. Ia menilai penanganan kecelakaan tidak optimal.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar di PN Bandung. Ia merupakan salah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan di Stasiun Bekasi.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Ia menilai ada kelalaian dalam penanganan dan transparansi informasi.