detikNews
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Komisi III DPR RI mengklarifikasi isu seputar KUHP baru. Penjelasan mencakup pidana mati, penghinaan presiden, dan kebebasan berekspresi.
Selasa, 06 Jan 2026 06:58 WIB







































