"Dengan mereka menjadi sub pangkalan, maka kita akan menaruh fasilitas yang sama dengan di pangkalan. Supaya harganya bisa kita kontrol pakai IT," kata Bahlil.
Kementerian ESDM izinkan pengecer terdaftar jual LPG 3 kg untuk tepat sasaran subsidi. Kebijakan ini diharapkan mencegah penyalahgunaan dan kelangkaan.
Suryanti belum bisa menjual gas melon karena belum terdaftar sebagai sub-pangkalan. Dia masih mencari tahu cara menjadi sub-pangkalan agar menjual gas melon.