Dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Dua bersaudara bos PT Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Keduanya juga dituntut bayar denda Rp 1 miliar.
Pertamina Enduro membuka peluang ke Grand Final Proliga 2026 usai mengalahkan Electric PLN pada lanjutan Final Four Kedua di GOR Sritex Arena, Kota Solo.