Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.
Wajib pajak di Indonesia harus lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025. Panduan lengkap untuk registrasi akun dan cara lapor SPT online tersedia di sini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usulkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Evaluasi masih berlangsung.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.
Wajib pajak diingatkan untuk lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025. Telat lapor bisa kena denda hingga Rp 1 juta. Ikuti langkah-langkah pelaporannya!