detikJatim
Kulineran Malam-malam di Kota Malang Bakal Kena Pajak 10%
Usaha kuliner malam seperti restoran, kafe, hingga warung bakal dikenai pajak 10%. Pajak ini akan dibebankan kepada konsumen untuk meningkatkan PAD Kota Malang.
Rabu, 14 Mei 2025 17:40 WIB