Hakim tunggal PN Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan 'tidak diterima' berbeda dengan 'ditolak'.
Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya ke PN Jaksel. Ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Firli.