Sepuluh terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo menjalani sidang perdana di Trenggalek. Sidang berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian oleh jaksa.
Seorang pria berinisial AM ditangkap di Ogan Ilir karena menganiaya Andrians dengan senjata tajam. Korban mengalami luka di kepala dan melapor ke polisi.