KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil pihak Gold's Gym Indonesia untuk mediasi. Kemendag menyebut ada kemungkinan member mendapatkan uang kembali.