Proses pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina mendapat perhatian berbeda. Kemenko Kumham menjelaskan alasan di baliknya.
Stafsus Kemenko Kumham, Ahmad Daffa, menegaskan tidak ada tekanan dari Australia dalam pemindahan narapidana Bali Nine. Proses ini murni niat baik pemerintah.
Lima narapidana Bali Nine dipulangkan ke Australia setelah 19 tahun di penjara Indonesia. Mereka akan melanjutkan hukuman dan program rehabilitasi di negaranya.
Sejumlah negara menyatakan akan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat pada Sidang Umum PBB pada September 2025. Berikut pertimbangan pemilihan waktunya.