detikHikmah
Dear Jemaah Haji, Bawa Uang Tunai Lebih dari Rp 264 Juta Wajib Lapor!
Jemaah haji dilarang bawa uang tunai dengan jumlah banyak. Di atas Rp 264 Juta wajib lapor.
Kamis, 15 Mei 2025 20:00 WIB