Ditlantas Polda Kalteng kini izinkan penggunaan SIM Digital. Pengendara tak perlu lagi bawa SIM fisik, cukup tunjukkan melalui aplikasi resmi saat diperiksa.
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan hari ini. Ini berlaku khusus pemilik SIM yang masa berlakunya habis 16-17 Feburari 2026. Segini biayanya.