Guru horoner di Mojokerto dipenjara korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP). Dari 261 juta, 56 persen baru dikembalikan
Eks Bendahara Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto Kastik (46) dijebloskan ke penjara. Ia mengorupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Rp 979,416 juta.
Maretik (31) dijebloskan ke bui karena mengorupsi dana PNPM MP Jatirejo, Mojokerto. Perbuatan guru honorer tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 465 juta.