Masalah pemblokiran rekening milik Pramono, pemilik UD Pramono, oleh Kantor Pajak hingga kini ternyata belum selesai. UD Pramono dapat keringanan Rp 200 juta.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif untuk tunggakan PBB-P2, termasuk keringanan dan penghapusan sanksi administratif, berlaku hingga 31 Desember 2025.