Seorang pelajar di Inhu, inisial K (8) diduga meninggal dunia tidak wajar. Orang tua korban yang tak terima atas kematian anaknya melapor ke pihak kepolisian.
Dinas PUPR Riau mulai melakukan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan. Salah satunya adalah pemulihan jalur-jalur vital yang mengalami kerusakan di Inhu.
Kades Dusun Tua di Inhu bernama Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Samiun ditetapkan tersangka karena diduga biarkan jualan dan minta jatah narkoba ke bandar.
Kedes Siberida nonaktif di Inhu, Riau Ria Saprina divonis bersalah karena memalsukan surat tanah. Lewat pengacara, Ria memastikan kasasi atas putusan tersebut.