Pria berinisial S (30) menganiaya T (28) dengan menggunakan parang di Desa Sukadamai, Lombok Timur, NTB, pada Senin siang. Dendam karena istri dilecehkan.
Seorang gadis 13 tahun di Subulussalam, Aceh, menjadi korban pelecehan seksual oleh orang tua dan pamannya selama 4 tahun. Kasus terungkap setelah ia melapor.
Siswi SMA di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, berusia 18, diduga menjadi korban pelecehan oleh gurunya. Aksi bejat itu dilakukan terduga pelaku di ruang OSIS.
Pekerja rumah tangga mendesak RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengeluh kerap mengalami pelecehan dan diskriminasi saat melakukan pekerjaan rumah tangga.