Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkotika di Jakarta Selatan. Ia terancam hukuman 12-15 tahun penjara atas tuduhan pengedaran dan kepemilikan.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkotika. Kuasa hukum menilai pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, keberatan dengan tuntutan JPU kepada kliennya 6 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia menganggap Fariz seharusnya direhab.
Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/8).