Dua pria, HW dan FTR, ditangkap setelah melakukan onani di bus TransJakarta. Polisi mendalami hubungan mereka dan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Dua pria, HW dan FTR, ditangkap polisi karena onani di bus TransJakarta. Mereka kini diperiksa untuk mengungkap motif di balik tindakan bejat tersebut.
Warga kampung terdekat TPA Jatiwaringin sehari-hari menanggung dampak pengelolaan sampah yang buruk. Kebakaran kali ini menabur garam pada luka lama mereka.
HW dan FTR ditetapkan sebagai tersangka usai diduga masturbasi (onani) di dalam bus Transjakarta rute 1A. Dua pria itu terancam pidana satu tahun penjara.