Bocah berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen di Nias Selatan, Sumatera Utara. Tante korban kini jadi tersangka.
Polisi menetapkan tante dari bocah yang diduga dianiaya hingga kakinya patah dan cacat permanen sebagai tersangka. D bakal dijerat UU Perlindungan Anak.
Polisi ungkap motif lain yang membuat pelaku D (18) tega menganiaya N (10), bocah dengan kaki cacat di Kabupaten Nisel. Korban pernah 3 hari pergi dari rumah.
Polres Nisel memberikan penjelasan soal informasi viral yang menyebutkan kaki bocah perempuan berinisial N (10) patah dan cacat akibat dianiaya keluarganya.