Bripda MA, oknum polisi, dijatuhi sanksi demosi setelah melempar helm ke pelajar saat membubarkan balap liar. Korban mengalami luka serius dan dirawat di ICU.
Kejaksaan Negeri Asahan menyampaikan tuntutan untuk tiga terdakwa penganiayaan yang menyebabkan remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18), tewas.