Dosen Universitas Udayana, Edward, mengajukan gugatan terhadap UU Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Eddy menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum Parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.
Said menegaskan semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya.
PDIP mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan eks kader PDIP Tia Rahmania.