Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, mengaku menerima bagian USD 150 ribu terkait suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Jaksa mengatakan uang suap itu diterima dalam dua kali penerimaan untuk mempengaruhi majelis hakim. Pengacara ingin perkara migor itu diputus lepas atau onslag.