Komnas HAM menerima 45 aduan pelanggaran kebebasan berekspresi di 2023-2025, termasuk 2 dari Sulsel. Kebebasan ini dinilai kondusif dan dalam koridor hukum.
Komnas HAM menjelaskan bahwa pemerkosaan termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998.