Pemerintah mengeluarkan Inmendagri seusai pencabutan PPKM. Inmendagri menyebut pimpinan daerah dapat memberi rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif.
Kebijakan pencabutan PPKM di Indonesia tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Masyarakat tetap diminta menggunakan masker dan melakukan vaksinasi.
Dalam Inmendagri tertulis, meski PPKM dihentikan, kepala daerah wajib melapor ke sejumlah menteri dan kepala lembaga, salah satunya Luhut B Pandjaitan.
Presiden Jokowi secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau pakai masker.
Seiring membaiknya COVID-19 i RI, PPKM kini telah resmi dicabut. Namun tak tertutup kemungkinan, PPKM akan diterapkan kembali ke depannya. Begini penjelasannya.