MK mengabulkan gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. Walkot Bogor Bima Arya mengatakan tetap menjabat hingga akhir masa jabatan April 2024.
MK mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Ikut menggugat sejumlah kepala daerah lainnya.
Sebanyak 7 kepala daerah mulai dari Wagub Jatim Emil Dardak hingga Walkot Bogor Bima Arya menggugat Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pemimpin Kota Bogor selanjutnya harus tetap konsisten dalam pembangunan yang mengintegrasikan Bogor dengan Jakarta.