Pemerintah NTB tanggapi permintaan autopsi ulang jenazah Juliana Marins di Brasil. Keluarga juga akan melaporkan dugaan kelalaian ke jalur hukum internasional.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan keterbukaan komunikasi dengan menterinya. Ia mendorong kabinet untuk meninggalkan protokoler demi pelayanan rakyat.
Agustina, oknum bidan di Palembang yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.