Aturan perjalanan dengan transportasi udara kembali diperbarui. Penumpang pesawat melalui Bandara Juanda kini tidak lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi penumpang pesawat, kereta api antarkota, KRL, dan PPLN.
Calon penumpang yang terdeteksi positif COVID-19 di kurun 14 hari sebelum keberangkatan tidak boleh melakukan perjalanan dengan KA meski telah vaksin lengkap.
Pemerintah resmi mengurangi durasi karantina bagi pelaku PPLN yang sudah divaksinasi Corona kedua atau ketiga. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap minggu.