Pemerintah melonggarkan aturan untuk perjalanan darat, laut maupun udara. Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun tetap mewanti-wanti kewaspadaan meski ke depannya masyarakat sudah bisa bebas berpergian tanpa perlu tes COVID-19 kembali.
"Tetep harus waspada lah. Kita harus melindungi diri kita sendiri, salah satunya lewat aplikasi PeduliLindungi. Di situ kan dia nanti kelihatan statusnya gimana kalau jalan," kata Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Rabu (9/3/2022).
Yana memastikan Kota Bandung sudah siap menyambut pelonggaran perjalanan bebas tes tersebut. Pasalnya, capaian vaksinasi di Kota Bandung saat ini sudah mencapai 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal sebetulnya kita sudah harus siap, karena saya tekankan ke teman-teman pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang kita beri relaksasi, kita harus siap," ucapnya.
Yana optimistis pelonggaran aturan itu bisa membawa dampak positif terhadap masyarakat Kota Bandung. Salah satunya, peningkatan kunjungan wisatawan sekaligus pemulihan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Karena ikhtiar kita sekarang mempercepat pemulihan ekonomi. Mudah-mudahan bisa mempermudah wisatawan dan targetnya bisa meningkat," pungkasnya.
Diketahui, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan itu tertera pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen. Syaratnya, harus sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.
(ral/mso)