Kejagung menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald sebagai tersangka dugaan suap. Ketiga hakim itu terancam maksimal penjara seumur hidup.
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.