Wilmar Group buka suara usai Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.
Wilmar Group menyerahkan Rp 11,8 triliun sebagai uang jaminan terkait dugaan korupsi ekspor CPO. Dana akan dikembalikan jika dinyatakan tidak bersalah.
Kejagung sita Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi CPO atau bahan baku minyak goreng. Uang itu disita dari 5 terdakwa korporasi, berikut rinciannya.
Polisi membawa Bobi (34), pelaku mutilasi di Bukit Ransam Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar yang menggoreng dan memakan daging korbannya, ke RSJ Saanin.