Polisi menangkap mahasiswa EE (23) yang berpura-pura diculik untuk meminta tebusan Rp 90 juta dari orang tuanya. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan.
Tiga tersangka penganiayaan bayi di daycare Baby Preneur Banda Aceh ditetapkan. Polisi menyelidiki lebih lanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dinsos Ponorogo beri pendampingan psikologis kepada 11 santri korban dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren. Fokus pada pemulihan mental dan hak anak.