ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang rugikan negara Rp 1 triliun.
Terdakwa Akhirun Piliang mengungkapkan bahwa eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menerima suap Rp 50 juta untuk proyek dalam sidang lanjutan di PN Medan.