Polisi menggerebek pembalakan liar di Perhutani RPH Made, Desa Kromong, Ngusikan, Jombang. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita 70 gelondong kayu jati.
Polisi menetapkan tersangka di kasus keracunan massal di Kediri. Tersangka adalah AFF, pemilik toko yang menyediakan makanan untuk konsumsi jemaah pengajian.