Ramzy kemudian menjelaskan alasan Ahok urung melaporkan Kamarudin Simanjuntak adalah kliennya berpikir melaporkan Kamaruddin hanya akan membuang waktunya.
Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam perhelatan Asian Para Games sejalan dengan salah satu pilar sustainability pathway MIND ID yakni pilar 'People'.
Kejagung menerapkan restorative justice terhadap sejumlah perkara yang ditanganinya. Perkara itu mulai dari kasus kecelakaan hingga kasus pencemaran nama baik.