Pemprov Bali mulai merancang revisi Perda 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Pihak yang bantu penarikan pungutan wisatawan asing dapat insentif 3%.
Izin usaha pertambangan yang menggiurkan tak mampu dibendung ormas agama. Menandakan perubahan sosial yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.